Senin, 19 Maret 2018

Inilah Ancaman Bagi Orang yang Memisahkan Ibu dan Anak

Perpisahan merupakan hal yang sangat menyakitkan. Terutama jikalau kondisi ini terjadi antara seorang ibu dan anak. Ibu yang sedari kecil membesarkan, tiba-tiba mendapatkan kenyataan untuk dipisahkan.  Biasanya kondisi ini sering terjadi pada kasus perceraian.

Hak bimbing anak menjadi perebutan tiada henti. Tidak jarang, hasil simpulan perebutan hak bimbing tersebut dimenangkan oleh pihak suami. Ditengah kondisi penuh amarah, sang ayah biasanya menutup jalan masuk ketika Ibu ingin bertemu anak.

Akhirnya ibu mengalami kesedihan tak berkesudahan. Tindakan memisahkan ibu dan anak bersama-sama terlarang dilakukan. Akan ada akhir bagi mereka yang dengan sengaja menjauhkan. Tidak sekarang, namun nanti ketika hari pembalasan. Seperti apa? Berikut ulasannya.

Ternyata, orang yang memisahkan ibu dan anaknya akan memperoleh bahaya yakni ia juga akan dipisahkan dengan para kekasihnya di darul abadi kelak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

Abu Ayyub mengabarkan, Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Tuhan akan memisahkan orang itu dengan para kekasihnya pada hari simpulan zaman kelak.” (HR. Tirmidzi)

Abdullah Ibnu Amr. ra. mengemukakan, seorang wanita mengadu kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, anak laki-lakiku ini lahir dari perutku, meminum air susuku, dan kupangku dalam asuhanku. Namun, bapak anak ini menceraikanku dan bermaksud mengambilnya dariku.” Muhammad Rasulullah SAW bersabda, “Engkau paling berhak terhadapnya sebelum engkau menikah lagi.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sebuah perceraian dalam kehidupan rumah tangga dan terdapat perselisahan dalam hal perebutan anak, maka pada dasarnya anak tersebut menjadi hak ibunya sebelum si ibu menikah lagi.

Seperti yang diketahui bahwa ibu ialah orang yang mengandung serta melahirkan kita. Bahkan di dalam agama Islam, seorang ibu memiliki banyak keutamaan. Faktor yang mendatangkan keutamaan bagi seorang ibu itu di antaranya alasannya ialah mereka telah berjuang ketika mengandung anak, mempertaruhkan nyawa ketika melahirkan, menyusui dan merawat anak-anaknya hingga tumbuh dewasa.

Bahkan di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa seorang anak harus berbuat baik kepada kedua orangtuanya terutama ibu. Tuhan Ta’ala berfirman:

“Kami perintahkan kepada insan supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya hingga menyapihnya ialah tiga puluh bulan, sehingga apabila beliau telah remaja dan umurnya hingga empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah saya untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya saya dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya saya bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya saya termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Al-Ahqaaf : 15)

Namun, jikalau perceraian tidak mampu terelakkan lagi antara kedua belah pihak, alangkah lebih baiknya apabila suami dan istri tersebut memiliki kesadaran untuk membesarkannya secara bersama-sama. Misalnya membiarkan si istri untuk tetap mengasuhnya, dan sang suami memperlihatkan biaya hidup dan sekolah hingga si anak mampu mandiri.

Lain halnya jikalau perselisihan hak bimbing anak tersebut tetap berlanjut,  maka alangkah lebih baik apabila si anak yang memilih akan tinggal dan diasuh dengan siapa, ayah atau ibunya. Hal ini akan terasa lebih adil dari pada kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut.

Demikianlah gosip bahaya bagi orang yang memisahkan ibu dengan anak kandungnya. Mereka akan dipisahkan pula dengan orang yang disayanginya ketika berada di darul abadi kelak. Maka dari itu, bijaklah dalam mengambil sebuah keputusan.
Disqus Comments