Senin, 19 Maret 2018

Tips Aman Membeli Rumah Dijual Lelang

Mebicarakan ihwal rumah dijual di Surabaya secara lelang memang sangat menarik sekali. Hal tersebut alasannya banyak yang telah mengincar adanya rumah lelangan. Karena dinilai membeli rumah lelangan dari Bank itu lebih murah bila dibandingkan dengan membeli rumah di pemiliknya langsung. Selain itu secara umum dikuasai pembelian rumah lelangan dari Bank tersebut prosesnya lebih mudah bila dibandingkan dengan yang tidak lelangan. Karena Bank sendiri ingin segera laku dan beres rumah sitaan tersebut

Nah, maka dari ini pada kesempatan ini penulis berusaha menawarkan beberapa tips biar pembelian rumah lelangan Anda mampu memuaskan dan bukan tipu-tipu. Langkah yang pertama Anda harus memastikan surat-surat dari rumah yang akan di lelang tersebut. Pengecekan tersebut dilakukan ulang, meskipun pihak Bank telah menjamin bahwa rumah tersebut surat-suratnya lengkap. Surat-surat yang perlu untuk Anda cek kembali diantaranya menyerupai sertifikat tanah dan rumah, surat izin mendirikan bangunan (IMB), serta surat pajak bumi dan bangunan.

Setelah semua berkas surat sudah dicek secara teliti kemudian untuk memastikan keadaan bangunan silahkan untuk mengecek lokasi. Hal ini unutk memastikan baik kondisi letak rumah, kondisi fisik bangunan, dan yang terakhir ihwal kemudahan yang ada. Hal tersebut penting dilakukan biar nantinya setelah rumah terbeli Anda tidak merasa tidak puas dengan hasilnya. Pengecekan lokasi rumah dijual tersebut mampu Anda lakukan dengan berkomunikasi dengan warga setempat dan pemilik rumah sebenarnya.

Komunikasi tersebut kepada pemilik rumah maupun warga mampu ditambah dengan pihak pelelangan. Hal-hal yang perlu di tanyakan adalah ihwal kondisi bahwasanya ihwal rumah yang akan di lelang. Kemudian juga menanyakan ihwal riwayat rumah tersebut, kondisi lingkungan sekitarnya, dan lain sebagainya. Semua itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca rumah lelang tersebut Anda beli.

Yang terakhir adalah dengan memahami secara mendetail ihwal dokumen terkait sebelum membulatkan hati akan membeli rumah lelang bank. Hal tersebut Anda mampu lakukan dengan mempelajari terlebih dahulu perjanjian kredit (PK) dan sertifikat derma hak tanggungan (APHT) nya. Karena hanya dengan kesepakatan hitam di atas putih tersebutlah antara bank dan pemilik rumah mampu legal formal. Maksudnya rumah dijual lelang tersebut dapat terjamin keamanannya.
Disqus Comments