Nikah siri menjadi sebutan bagi pernikahan dibawah tangan dan tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun secara agama, kalau pernikahan tersebut sudah sesuai syarat dan rukun maka dianggap sah.
Di periode kini, nikah siri berkonotasi negatif. Pasalnya sering dilakukan oleh orang yang sudah memiliki pasangan sah sebelumnya dan digelar secara rahasia. Bahkan terkadang, wali nikah nya bukan dari pihak keluarga.
Kata ‘sah’ seolah menjadi penegas halalnya pasangan yang dinikahi. Sehingga tidak problem meski tidak tercatat dalam administrasi. Lantas bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap pernikahan siri ini?
Ternyata nikah siri tidak ada dalam agama Islam. Kata Siri berasal dari bahasa arab yang artinya Rahasia. Berarti nikah siri artinya nikah yang dilakukan secara rahasia. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak disetujui untuk berpoligami, tidak mendapat restu orang renta dan banyak sekali alasan lainnya.
Pada zaman Rasulullah SAW, Beliau tidak pernah mencotohkan nikah Siri. Rasul justru memerintahkan biar menggelar perayaan pernikahan dengan memotong seekor kambing. Namun kalau tidak mampu, maka cukup dengan makanan seadanya saja. Tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.
Dari Anas bin Malik, sebetulnya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka ia bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya gres saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka ia bersabda, “Semoga Yang Mahakuasa memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim).
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, ia berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang ibarat ia lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk program walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).
Namun pada kasus pernikahan siri yang terjadi ketika ini, pada umumnya dilakukan jauh dari pihak keluarga, jangan hingga masyarakat yang mengenalnya hingga tahu, dan pada akhirnya, orang-orang terdekat yang mengenalnya mengetahui dengan sendirinya. Namun bukannya bahagia, kebanyakan pihak keluarga yang gres mengetahui justru bersedih karena merasa dikhianati.
Kaprikornus dapat disimpulkan bahwa tidak ada pernikahan siri dalam Islam. Namun kalau melihat pendapat ulama, hukum nikah siri masih menuai kontroversi. Ada yang menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya, dengan catatan pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya: Harus ada dua calon mempelai, Ada ijab qobul, Wali nasab dari pihak perempuan.
Sementara itu ulama yang menolak mengatakan kalau nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa menjadikan fitnah di masyarakat alasannya pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam. Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, ia pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.
Demikianlah penjelasan perihal hukum nikah siri dalam islam. Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan alasannya pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah pemikiran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat istikharah. Kemudian melaksanakan syarat- syarat pernikahan sesuai syariat agama.
Semoga artikel perihal hukum nikah siri dalam islam bermanfaat untuk anda. Jika memiliki pemanis isu lainnya bisa ditulis pada kolom komentar. Terimakasih sudah membaca.
Di periode kini, nikah siri berkonotasi negatif. Pasalnya sering dilakukan oleh orang yang sudah memiliki pasangan sah sebelumnya dan digelar secara rahasia. Bahkan terkadang, wali nikah nya bukan dari pihak keluarga.
Kata ‘sah’ seolah menjadi penegas halalnya pasangan yang dinikahi. Sehingga tidak problem meski tidak tercatat dalam administrasi. Lantas bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap pernikahan siri ini?
Ternyata nikah siri tidak ada dalam agama Islam. Kata Siri berasal dari bahasa arab yang artinya Rahasia. Berarti nikah siri artinya nikah yang dilakukan secara rahasia. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak disetujui untuk berpoligami, tidak mendapat restu orang renta dan banyak sekali alasan lainnya.
Pada zaman Rasulullah SAW, Beliau tidak pernah mencotohkan nikah Siri. Rasul justru memerintahkan biar menggelar perayaan pernikahan dengan memotong seekor kambing. Namun kalau tidak mampu, maka cukup dengan makanan seadanya saja. Tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.
Dari Anas bin Malik, sebetulnya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka ia bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya gres saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka ia bersabda, “Semoga Yang Mahakuasa memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim).
Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, ia berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang ibarat ia lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk program walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).
Namun pada kasus pernikahan siri yang terjadi ketika ini, pada umumnya dilakukan jauh dari pihak keluarga, jangan hingga masyarakat yang mengenalnya hingga tahu, dan pada akhirnya, orang-orang terdekat yang mengenalnya mengetahui dengan sendirinya. Namun bukannya bahagia, kebanyakan pihak keluarga yang gres mengetahui justru bersedih karena merasa dikhianati.
Kaprikornus dapat disimpulkan bahwa tidak ada pernikahan siri dalam Islam. Namun kalau melihat pendapat ulama, hukum nikah siri masih menuai kontroversi. Ada yang menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya, dengan catatan pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya: Harus ada dua calon mempelai, Ada ijab qobul, Wali nasab dari pihak perempuan.
Sementara itu ulama yang menolak mengatakan kalau nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa menjadikan fitnah di masyarakat alasannya pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam. Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, ia pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.
Demikianlah penjelasan perihal hukum nikah siri dalam islam. Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan alasannya pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah pemikiran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat istikharah. Kemudian melaksanakan syarat- syarat pernikahan sesuai syariat agama.
Semoga artikel perihal hukum nikah siri dalam islam bermanfaat untuk anda. Jika memiliki pemanis isu lainnya bisa ditulis pada kolom komentar. Terimakasih sudah membaca.