Selasa, 20 Maret 2018

Inilah Sanksi Istri yang Minta Cerai Tanpa Alasan

Kehidupan berumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya muncul kerikil kecil yang menjadi kerikil sandungan. Namun tidak jarang kerikil kecil ini menjadi penyebab permasalahan yang begitu besar.

Istri merupakan pihak yang rentang bila hatinya tersakiti. Mereka bisa marah besar, meninggalkan rumah dan pergi. Yang terparah ialah meminta untuk bercerai atau berpisah. Perkara istri menggugat suami rasanya kini sudah begitu lumrah.

Namun bagaimana bila kita kembalikan kepada akidah? Bolehkan seorang istri meminta cerai kepada suaminya? Dan bagaimana sanksi bila hal itu dilakukan. Ingin tahu, berikut ulasannya.

Tidak bisa dipungkiri bila pada masa kini seorang istri bisa dengan mudah meminta cerai pada suami. Bahkan tanpa ada alasan yang jelas, tiba-tiba gugatannya sudah masuk ke Pengadilan Agama.

Sejatinya semua pasangan menginginkan kehidupan harmonis sampai kedunya menua. Namun apa daya, bila salah satu pihak meminta berpisah, maka romansa keindahan yang bertahun-tahun dibina hilanglah sudah.

Ternyata seorang istri tidak boleh main-main dengan hal ini. Jika menetapkan ingin berpisah tanpa alasan yang diterima iktikad maka hal itu terhitung dosa. Bahkan sanksinya wanita tersebut tidak akan mencium aroma surga. Padahal busuk surga bisa tercium sampai 70 tahun perjalanan.

Tsaubah ra mengungkapkan bahwa Rasulullah SAW bersabda“Apabila wanita meminta biar suaminya menceraikannya tanpa alasan, maka diharamkan baginya busuk surga” (HR.Ash-habus Sunan).

Permintaan cerai seorang wanita dari suaminya dapat dibenarkan bila alasannya cukup kuat, antara lain sebab suami tidak menjalankan perintah agama, suami sering berlaku kasar, misalnya ringan tangan, suami sudah sekian lama tidak memperlihatkan sandang pangan, suami tidak bisa lagi memperlihatkan nafkah batin sebagaimana diterangkan dalam dibawah ini.

Aisyah ra mengemukakan, sebenarnya istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap Nabi SAW

“Wahai Rasulullah, sebenarnya Rifa’ah telah mentalakku sampai habis semua talaknya dariku. Setelah itu saya menikah dengan Abdur Rohman Ibnu ZubairAl Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rahman) menyerupai ujung kain baju (yakni lemas atau tidak dapat ereksi)”

“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah,” komentar Rasulullah SAW “Tidak dibenarkan, sebelum beliau merasakan madumu dan kau merasakan madunya ” (HR. Lima Ahli Hadist)

Hadist di atas pertanda dua hal, seorang yang sudah dijatuhi tiga talak, boleh kembali lagi pada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain. Namun kesepakatan nikah tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya, jadi harus terjadi relasi suami istri.

Keterangan selanjutnya,  bila seorang suami tidak dapat memperlihatkan nafkah batin, maka seorang istri boleh meminta diceraikan.

Makara sudah terang bukan bila seorang istri tidak boleh dengan mudah melaksanakan gugatan cerai kepada suaminya, bila alasannya tidak besar lengan berkuasa dan sesuai akidah. Semoga berita ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.
Disqus Comments