Minggu, 04 Maret 2018

Benarkan Mencium Istri Batalkan Puasa?

Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga saja, tetapi juga harus tahan terhadap nafsu khususnya yang berkaitan sahwat. Jangankan pada pasangan yang belum menikah, mereka yang sudah menjadi suami istri saja harus siap mendapatkan denda ketika puasanya batal alasannya yakni tindakan yang satu ini.

Mulai dari membebaskan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan, sampai memberi makan orang miskin. Namun bagaimana bila seorang suami hanya ingin mencium dan mencumbu istrinya pada siang hari pada ketika puasa. Apakah tindakan ini membatalkan ibadah mereka?

Bukankah tindakan ini juga berpotensi menyebabkan sahwat diantara keduanya? Ternyata mencium istri ketika berpuasa tidak membatalkan ibadah wajib di bulan suci ini. Namun ada yang perlu digaris bawahi dari perlakuan suami kepada istri tersebut? Berikut info selengkapnya.

Banyak dalil yang menjelaskan bahwa puasa seorang mukmin tidak batal hanya alasannya yakni mencumbu dan mencium istri pada siang hari. Hal ini diperkuat dari Hadist Riwayat Ahmad, dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, dia berkata,

“Pada suatu hari saya rindu dan hasratku muncul kemudian saya mencium istriku padahal saya sedang berpuasa, maka saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saya berkata, “Hari ini saya melaksanakan suatu kesalahan besar, saya telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu bila kau berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Selain itu, penjelasan lain yang juga memperkuat hal  ini berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan dia shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan demikian alasannya yakni dia yakni orang yang paling besar lengan berkuasa menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).

Dari penjelasan Ibunda Aisyah diatas yakni hal yang harus menjadi perhatian serius. Ia menyebutkan bila suaminya, Baginda Nabi Muhammad SAW yakni orang yang paling besar lengan berkuasa menahan sahwatnya. Artinya, Nabi tidak akan melaksanakan tindakan lain selain dari pada mencium dan mencumbu dan menahan sahwatnya.

Maka hal yang harus digaris bawahi dari diperbolehkannya tindakan mencium ini yakni suami dan istri bisa menahan nafsunya. Jika memang yakin tidak bisa menahan syahwat, maka sebaiknya tidak mencumbu istri. Masih ada waktu yang begitu longgar di malam hari. Namun bila yakin bisa menahan syahwat, maka tidak apa-apa mencumbu istri. Tetapi dengan catatan, puasanya batal bila mencumbu istri lantas keluar mani.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215)
Semoga info ini bermanfaat dan menawarkan pengetahuan gres untuk para pembaca. Terimakasih sudah berkunjung. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa.
Disqus Comments