Rabu, 17 Januari 2018

Denda Rp.2Juta Bagi Siapapun yang Berani Mengumpat Seseorang dimuka Umum di Australia

Australia mulai menganggap serius tatakrama di kawasan umum. Tampaknya, warga di Victoria, salah satu negara adegan di selatan Australia, doyan betul mengumpat di kawasan umum.

Maka dari itulah, dalam warta AP, AFP, dan ABC News kemarin, tak lama lagi akan muncul peraturan soal mengumpat. Peraturan berbentuk undang-undang itu menawarkan kekuasaan kepada polisi mendenda orang yang kedapatan mengumpat alias memaki-maki di kawasan umum. Dendanya sekitar 250 dollar AS.



Adalah Jaksa Agung Victoria Robert Clark yang mengatakan bila mengumpat termasuk perilaku tidak baik. Perilaku itu menyinggung perasaan.

Selanjutnya, menurut Clark perubahan yang akan diikuti masa percobaan selama tiga tahun itu akan berarti bahwa polisi, bukan pengadilan, yang akan menangani orang-orang yang dikenai dakwaan berperilaku galak.

Pro versus kontra
Kendati demikian, penentang peraturan itu pun bermunculan. Berbagai kelompok kebebasan mengkhawatirkan bawah umur muda akan menjadi sasaran yang tidak adil.

Sejatinya, melarang mengeluarkan kata-kata makian atau sumpar-serapah di depan umum merupakan adegan dari upaya negara adegan Victoria menumpas gelombang perilaku antisosial. Para pejabat direktur di Victoria berpendapat perilaku antisosial sudah begitu parah melanda negara adegan itu.

Pada praktiknya nanti, para pelaku yang menggunakan bahasa kotor akan dikenai denda di tempat, sama menyerupai tilang untuk para pengemudi yang melebihi batas kecepatan atau melanggar ketentuan parkir.

Menurut Robert Clark, UU itu ditujukan untuk menghukum orang-orang yang bersikap agresif."Sesekali saya juga mengomel menyerupai mungkin dilakukan semua orang. Tetapi, peraturan ini tidak dimaksudkan untuk itu melainkan perilaku bernafsu atau kasar di depan umum, yang membuat orang lain tidak nyaman," katanya.

Pada adegan lain, muncul pula perlindungan semoga peraturan itu segera diberlakukan dan ditegakkan. Warga Melbourne, ibu kota negara adegan Victoria, berpendapat bahwa sumpah-serapah atau maki-makian tidak seharusnya diucapkan.

Seorang pria di kota ini mengatakan, "Memaki-maki merupakan tindakan yang sangat tidak sosial. Ini merupakan sesuatu yang tidak boleh dilakukan dikala banyak orang berada di sekitar," kata pria tersebut.

Seorang pria yang lebih muda usianya berkomentar ,"Bahasa atau dialek ialah adegan dari kultur kita. Jadi, itu merupakan adegan dari kebudayaan kita. Tetapi, bila kita gunakan sesuka hati, tentu harus dihukum."

Seorang perempuan di Melbourne mengatakan semua orang di Australia akan memaki-maki. "Saya kira, itu tergantung pada apa yang mereka ucapkan, kata apa yang digunakan. Tidak secara umum. Maksud saya, semua orang Australia itu memaki-maki. Tergantung kata yang mereka ucapkan."

Kepolisian Australia mengatakan UU gres ini akan menghemat waktu dan uang sebab para pelanggar tidak akan dibawa ke pengadilan. Namun demikian, kelompok-kelompok kebebasan khawatir orang yang berkumpul di taman-taman dan pusat-pusat perbelanjaan mampu menjadi sasaran yang tidak adil.

Jadi, pilihannya memang jatuh kembali kepada warga masyarakat. Kalau mau cepat bokek lantaran berkali-kali membayar denda, silakan saja mengumpat!

sumber:
kompas
Disqus Comments