Jumat, 01 Desember 2017
Ini Daftar Gaji Pokok TNI dan Polri
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga menikmati kenaikan gaji pokok 10-15 persen tahun ini. Besaran gaji pokok TNI dan Polri sama, tergantung dari pangkat dan lama kerja.
Besaran gaji pokok itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2011 perihal Perubahan Ketujuh Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua peraturan itu memuat gaji pokok dengan besaran sama untuk pangkat terendah ialah Rp1,23 juta untuk prajurit dua kelasi dua dengan masa kerja 0 tahun (untuk TNI) dan Anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4,2 juta bagi pangkat tertinggi ialah Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun.
Berikut sebagian daftar gaji pokok bagi TNI dan Polri. Untuk gaji pokok anggota Polri, lebih detilnya mampu dilihat di dokumen di samping.
Untuk Golongan I Tamtama TNI atau Polri
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 0 tahun Rp1.230.000
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 10 tahun Rp1.417.400
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 20 tahun Rp1.633.400
Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 28 tahun Rp1.829.700
Untuk Golongan II Bintara TNI atau Polri
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp1.565.800
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 10 tahun Rp1.804.500
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 20 tahun Rp2.079.500
Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 32 tahun Rp2.465.400
Golongan III Perwira Pertama
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp2.022.100
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 11 tahun Rp2.363.300
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 21 tahun Rp2.723.500
Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 31 tahun Rp3.138.600
Golongan IV Perwira Menengah
Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp2.217.700
Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 10 tahun Rp2.555.700
Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 20 tahun Rp2.945.200
mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp3.491.700
Sedangkan untuk perwira tinggi ialah Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya atau Komisaris Jenderal Polisi dengan masa kerja 24 tahun menerima gaji pokok Rp3.635.700, dengan masa kerja 32 tahun Rp4.072.700
Untuk pucuk pimpinan tertinggi ialah Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya Rp4.200.000.
Besaran gaji pokok itu belum termasuk aneka macam tunjangan, ibarat sumbangan lauk pauk dan lain-lain. Selain itu, TNI dan Polri juga akan mendapat sumbangan kinerja terkait pelaksanaan jadwal Reformasi Birokrasi yang sudah disetujui tahun lalu.
source
Share this
Recommended
Disqus Comments
Trending
Label
Amalan
Android
ANEH
antariksa
aplikasi
Applikasi Pro
artis
Artis
Band
bangunan
Bela Diri
Berita Unik
binatang
Biografi
budaya
cantik
Cerita Fiksi
cerita lucu
dibalik layar
Dijual
Doa
DP BBM
Entertainment
Event
Fakta
Fakta Unik
fauna
Film
flora-tumbuhan
Foto
Foto foto
Foto foto menarik
foto unik
foto-foto
Gadget
gambar lucu
Game
geografi
hantu
Hikmah
Hukum
Hukuman
Ibadah
info
Info Unik
Informasi
Inspirasi
internet
Internet
Islam
kartun
Keluarga
kesehatan
Kiamat
Kisah Islami
Komik
komputer
kriminal
kuliner
Lagu
lainnya
Lifestyle
Lirik lagu
lucu
militer
Militer
misteri
mitologi
Mobil Sahabat Petualang
motivasi-renungan
negara
Neraka
News
News Arus Mudik
News Olahraga
olahraga
otomotif
panorama
Pengetahuan
percintaan
peristiwa
politik
prasejarah
profile
Property
Puasa
Ramadhan
religi
Review
Rilis Pers
SEJARAH
Sejarah Islam
seni
seram
Serba serbi
sexy
Smartphone
sosial
Surga
Teknologi
tips
Tips dan Triks
Tips Ponsel
TIPS UMUM
tokoh
Tokoh Islami
Top 10
Top Lists
transportasi
ufo dan alien
unik
Video
wanita
Wanita
Wisata
Diberdayakan oleh Blogger.